Sabtu, 29 November 2014

Tugas 9S Badan Usaha

PENGANTAR BISNIS


Nama Dosen : SUGENG LESTARI, SE, MM.
Kelas : 1EB23 
Type : ESSAY
Oleh : BUNGA HARYANI FARIDA 


SOAL!!!

  1. Jelaskan Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan!
  2. Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
  3. Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
  4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!
  5. Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut!

JAWABAN!!!

     1.  Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:

          a) Jenis usaha yang dijalankan
      Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.

         b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
      Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.


Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,

       1. Manajemen keuangan
                    a. Owner (pemilik)
                    b. Investor
                    c. Supplyer (Pemasok barang)
       
       2. Manajemen SDM


       3. Mananjemen Produksi


       4. Manajemen Pemasaran
                        a. Promotion
                        b. Price
                        c. Place
                        d. Production
           c) Besarnya resiko kepemilikan
    Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.

          d) Besarnya investasi yang ditanam
     Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.

        e) Peraturan-peraturan pemerintah
         Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.         

     2. Keunggulan dan kelemahan Perseroan Terbatas (PT), yaitu:
  • Keunggulan
    1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
    2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
    3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
    4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
    5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

  • Kelemahan

    1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
    2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
    3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
    4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

3. Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Contohnya antara lain : PT Kereta Api. PT Timah Bangka, dan PT Peruri.


 4. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

        (1) Persekutuan Perdata
    • Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
    • Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
        (2) Firma
    • Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
    • Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
        (3) Persekutuan Komanditer (“CV”)
    • Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
    • Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 
          Apabila PD/UD akan "diubah" dengan badan usaha lainnya, maka PD/UD tersebut akan dibubarkan serta izin yang dimiliki oleh PD/UD tersebut akan dicabut. Selanjutnya, akan didirikan badan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan visi misi yang diinginkan.

     5. PENGGABUNGAN BADAN USAHA
       
             Penggabungan badan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Menurut IFRS 3, penggabungan usaha terjadi sewaktu suatu perusahaan dibentuk sebagai entitas pelapor tunggal atas satu atau beberapa perusahaan yang diperolehnya. Dengan kata lain, penggabungan badan usaha (business combination) adalah meliputi suatu pembelian aktiva bersih, termasuk goodwill dari suatu entitas lain. Namun bukan sebagai suatu pembelian atas ekuitas perusahaan lain atau bukan menghasilkan suatu hubungan perusahaan induk dan anak.
            Berdasarkan definisi penggabungan badan usaha menurut IFRS 3 tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa seluruh penggabungan usaha harus dicatat dengan menggunakan metode pembelian. Dan metode The Pooling tidak lagi digunakan.
             Kombinasi perusahaan-perusahaan dilakukan karena bermacam-macam tujuan yang ingin dicapai, di antaranya untuk memperoleh daerah pemasaran yang lebih luas, volume penjualan yang lebih tinggi, organisasi yang lebih kuat, produksi dan manajemen yang lebih baik, penghematan biaya melalui operasi yang ekonomis dan efisien, pengendalian yang lebih baik terhadap pasar dan posisi persaingan, diversifikasi produk, dan kemampuan mengumpulkan modal yang lebih besar.

Bentuk-bentuk Penggabungan Badan Usaha

     Bentuk penggabungan badan usaha dilihat dari segi jenis usaha perusahaan-perusahaan yang bergabung dibedakan ke dalam tiga macam bentuk sebagai berikut.

  • Penggabungan Horizontal. 
             Penggabungan horizontal terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung dalam lini usaha atau pasar yang sama. Pada umumnya motif yang mendasari terbentuknya penggabungan horizontal adalah dalam rangka mengurangi tingkat persaingan di antara perusahaan sejenis tersebut. Keuntungan lain yang diharapkan dari penggabungan horizontal di samping mengurangi persaingan, juga dengan adanya skala operasi yang lebih besar sehingga dapat dihemat berbagai macam biaya.
Contoh, Delta Air-Lines mengambil alih kendali rivalnya yaitu Western Air-Lines, dengan biaya sebesar $787 juta.
  • Penggabungan Vertikal. 
             Apabila perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk (jasa) yang dihasilkan oleh perusahaan lain, atau sebaliknya perusahaan lain itu adalah supplier bahan baku baginya dan kemudian mengadakan penggabungan perusahaan, maka penggabungan demikian disebut penggabungan vertikal. Motif penggabungan vertikal pada umumnya adalah di dalam rangka mendapatkan kepastian pemasaran hasil produksi atau kon¬tinuitas penyediaan bahan baku.
Contoh, Disney mengakuisisi ABC Television selama tahun 1995 untuk memberikan akses yang mudah ke pasar penyiaran massal untuk filem-filem produksi Disney, serta outlet iklan yg cocok untuk produk Disney yang lain.
  • Penggabungan Konglomerat (Conglomerate Combinations). 
            Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan fungsi produk atau jasa, atau kedua-duanya, yang tidak saling berhubungan dan beragam. Tujuan penggabungan konglomerat pada umumnya adalah diversifikasi untukmengurangi risiko yg berkaitan dengan lini bisnis tertentu.
Contoh, Texas Utilities Company mengakuisis Lufkin-Conroe Communications Company, sebuah perusahaan telepon lokal, untuk mendiversifikasi ke bisnis telekomunikasi.

Dari Segi Kejadian Hukumnya

Dari segi kejadian hukumnya, bentuk-bentuk penggabungan badan usaha dapat dibedakan ke dalam:

  • Merger. 
           Merger adalah penggabungan perusahaan dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan. Pada cara ini perusahaan yang mengambil alih harta milik perusahaan lain menjadi satu-satunya perusahaan yang tetap mempertahankan identitas serta melanjutkan usahanya. Sementara perusahaan lain yang menyerahkan harta miliknya dibubarkan dan dengan demikian kehilangan statusnya sebagai unit usaha yang terpisah. Biasanya penggabungan semacam ini dilakukan dengan jalan memiliki seluruh harta kekayaan dan mengakui semua kewajiban (utang-utang) dari perusahaan yang dibubarkan tersebut. Pembayaran terhadap kekayaan bersih yang diserahkan dapat berbentuk uang tunai; surat-surat berharga (saham sendiri) atau kedua-duanya. Dalam hal pembayaran melebihi jumlah (di atas) nilai pasar dari kekayaan bersih yang diserahkan, selisih lebih tersebut diakui dan dicatat (diperlakukan) sebagai pembayaran goodwill. Hal ini bisa dibenarkan hanya apabila perusahaan yang digabungkan memiliki kemampuan lebih untuk memperoleh keuntungan.

Contoh, Bank Danamon + Bank Duta = Bank Danamon, dan
PT Sarasa Nugraha tbk. + PT Indo Acidatama = PT Sarana Nugraha tbk.
  • Konsolidasi. 
          Penggabungan perusahaan disebut dengan konsolidasi, jika dalam proses penggabungan itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli (mengambil alih) harta milik dan mengakui utang-utang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada. Biasanya perusahaan baru yang dibentuk akan mengeluarkan modal saham (surat berharga) sebagai alat pembayaran atas kekayaan ber¬sih yang diserahkan oleh perusahaan-perusahaan lain. Dengan demikian, pemilik (pemegang saham) perusahaan terdahulu juga menjadi pemegang saham (pemilik) pada perusahaan yang baru dibentuk tersebut.
Contoh, Bank Exim + Bank BDN = Bank Mandiri
Sebelum merger dan konsolidasi dilaksanakan, biasanya beberapa persyaratan yang diajukan oleh masing-masing perusahaan disahkan oleh mana¬jemen yang bersangkutan. Perjanjian penggabungan perusahaan harus terlebih dahulu disetujui oleh pemilik atau pemegang saham dari perusahaan yang akan digabungkan dan dibubarkan, maupun oleh pemilik perusahaan yang akan tetap ada dan melanjutkan usahanya. Perjanjian penggabungan perusahaan harus sesuai dengan dan disahkan oleh instansi atau pengusaha yang berwenang.
Sebelum perjanjian penggabungan badan usaha dilaksanakan, biasanya terlebih dahulu diperlukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dari masing-masing perusahaan dan penilaian kembali terhadap harta kekayaan oleh instansi yang ditunjuk (disetujui) oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan laporan keuangan dan penilaian kembali harta kekayaan akan dipakai sebagai dasar menentukan kontribusi relatif dari masing-masing pihak kepada perusahaan yang baru dibentuk.
Penggabungan perusahaan baik dengan cara merger maupun dengan cara konsolidasi akan berakibat terbentuknya satu perusahaan yang merupakan gabungan dari dua atau lebih perusahaan. Di dalam praktik, sering tidak dibedakan antara peng¬gabungan perusahaan dengan cara merger dan penggabungan perusahaan dengan cara konsolidasi.

  • Bentuk lain dari penggabungan usaha menurut PSAK 
            adalah jika Satu perusahaan memperoleh saham dari perusahaan lain. Sedangkan perusahaan yang diperoleh sahamnya dapat dibubarkan (merger) pada akhirnya, jika memperoleh 100% hak kendali.

  • Bentuk lainnya 
          adalah jika Satu perusahaan memperoleh hak kendali melalui pemilikan saham mayoritas (> 50%). Sedangkan perusahaan yang diperoleh sahamnnya pada akhirnya akan tetap berdiri. Kedua perusahaan yang saling kepemilikan saham akan disebut: parent-subsidiary relationship.

Contoh, Temasek company + Danamon = Temasek (parent) + Danamon (subsidiary).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar