PENGERTIAN PASAR MONOPOLI
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja atau bisa disebut suatu pasar yang penjualnya hanya ada satu dan pembelinya banyak dan menghasilkan barang yang tidak mempunyai pengganti.
Keuntungan
yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah keuntungan yang melebihi normal
dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi
perusahaan – perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.
Contoh – Contoh Pasar
Monopoli:
- Bank Indonesia.
- PT. PLN(persero).
- PT. Postel.
- Perum Kereta Api.
- PT Pertamina.
Bisa
dikatakan Pasar Monopoli jika:
Ciri- ciri Pasar Monopoli
sebagai berikut diantaranya:
- Tidak mempunyai barang pengganti.
Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada di pasar. Atau dengan kata lain tidak terdapat barang mirip (close substitute), contohnya adalah aliran listrik yang berasal dari PLN tidak dapat digantikan dengan lampu minyak, karena listrik bukan hanya digunakan untuk menghidupkan lampu saja tetapi juga untuk menghidupkan televisi, setrika, radio dll.
- Tidak dapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
Maksudnya karena sifatnya monopoli maka pesaing tidak dapat masuk ke dalam pasar tersebut karena barang yang dihasilkan hanya dimiliki oleh perusahaan tersebut saja dan selain itu biasanya dibatasi dengan undang – undang dan bersifat legal.
- Dapat mempengaruhi harga
Karena perusahaan monopoli merupakan satu – satunya penjual di pasar maka penentuan harga dapat dikuasai sepenuhnya, dengan mengendalikan ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendaki.
- Promosi iklan kurang diperlukan
Biasanya perusahaan monopoli tidak perlu mempromosikan barangnya dengan iklan karena pembeli akan membeli barang kepada perusahaan tersebut karena tidak ada pilihan.
- Adanya penguasaan hak paten.
Pasar monopoli harus memiliki hak paten untuk produk tertentu (merupakan unsur yuridis). Untuk mendapatkan hak paten ini biasanya harus didahului oleh adanya suatu penemuan. Satu produsen menemukan cara-cara produksi baru atau menghasilkan produk jenis baru kemudian dimintakan hak paten pada pemerintah. Dalam hal ini produsen mendapatkan monopoli untuk menghasilkan barang tersebut. Misalnya Graham Bell untuk pesawat telepon dan Thomas Edison untuk bola lampu pijar. Hak paten ini diberikan oleh departemen kehakiman dan mempunyai masa berlaku tertentu. Selama jangka waktu tersebut maka tidak ada orang lain yang dapat memproduksi barang yang sama, karena jika memproduksi maka akan dituntut ke pengadilan
- Adanya lisensi (izin).
Hal ini terjadi karena diperoleh secara institusional (kelembagaan). Misalnya monopoli yang dipegang oleh PT ASTRA Internasional, yaitu monopoli unutk perakitan dan penjualan mobil baru merk TOYOTA.
- Adanya penguasa bahan mentah (sumber daya) tertentu.
Satu jenis produktertentu mungkin hanya dapat dihasilkan dengan menggunakan faktor produksi tertentu. Misalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena listrikmerupakan kebutuhan vital masyarakat secara luas, maka penguasaan atau pengelolanya ditangani oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam UUD1945. satu perusahaan yang memiliki tanah atau hutan yang menghasilkan jenis kayu tertentu (ukir misalnya) maka perusahaan tersebut mempunyaikedudukan monopoli untuk produksi kayu ukir.
Faktor – faktor yang menimbulkan monopoli :
- Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
- Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya yang dapat dikatan unik dan tifak dimiliki perusahaan lain.
- Monopoli wujud dan berkembang melalui undang – undang, yaitu pemerintahan member hak monopoli kepada perusahaan tersebut.
- Modal yang besar, berarti mendukung suaut perusahaan untuk lebih mengembang dan penguasaan suatu bidang usaha.
- Adanya monopoli yang diperoleh secara
alamiah(tidak perlu adanya paten atau lisensi). Misalnya karena factor luas
pasar yang tidak terlalu besar sehingga tidak memungkinkan untuk dilayani oleh
lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan
menguntungkan ,karena perusahaan lama telah lama memegang monopoli. Sudah
mempunyai pengalaman yang lebih luas dan mempunyai kekayaan non material atau
goodwill dari masyarakat.
Walaupun perusahaan monopoli
menetapkan harga tinggi, jumlah produksi lebih rendah, dan keuntungan lebih
besar daripada di dalam pasar persaingan sempurna tetapi pemerintah disamping
memberikan hak eksklusif, perintah juga akan menetapkan harga/ tarif penjualan
dari barang atau jasa yang disediakan oleh perusahaan tersebut. Dengan cara
inilah kepentingan konsumen dapat dilindungi, yaitu para konsumen dapat membeli
barang yang dihasilkan perusahaan monopoli pada tingkat harga yang relatif
rendah.
Sisi negatif dari Pasar Monopoli :
a) Ketidakadilan karena monopoli memberi
keuntungan diatas normal.
b) Perusahaan lain sulit masuk.
c) Timbulnya eksploitasi terhadap barang
produksi.
d) Jumlah dan harga tergantuk monopolis.
e) Mengenakan harga lebih tinggi daripada
harga kompetitif
Sisi positif dari Pasar Monopoli :
a) Mampu melakukan penelitian dan
pengembangan produk.
b) Dapat meningkatkan daya saing bila
monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi.
c) Mudah mengontrol kepentingan orang
banyak bila monopoli dilakukan Negara.
d) Dapat meningkatkan inovasi (penemuan
baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten.
Kebijakan pemerintah untuk mengatasi
anti monopoli adalah :
1) Membatasi ruang gerak monopolis dengan
adanya campur tangan pemerintah dalam produksi dan harga.
2) Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli
bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.
3) Kebijakan anti-trust yang berupaya
mencegah monopolis atau penyalahgunaan antikompetitif.
4) Pengenaan Pajak.
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO
(PLN)
Contoh
perusahaan pasar monopoli adalah PT. Perusahaan Listrik Negara Persero, PT. PLN
ini merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai kewajiban
untuk menyediakan kebutuhan listrik di
Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi semua
nya, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan
masyarakt di Indonesia. Kasus ini menjadi
menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka yang dimaksud adalah
untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat sesuai UUD a945 pasal 33, namun disisi lain tindakan yang dilakukan oleh
PT. PLN justru belum atau bahkan tidak
menunjukan kinerja yang baik dalam
pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
Fungsi PT.
PLN sebagai pembangkit, distribusi dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta
diizinkan untuk berpartisipasi dalam upaya memenuhi pembangkit tenaga
listrik di Indonesia. Sementara untuk
distirbusi dan transmisi tetap di tangani oleh PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Perusahan tersebut adalah Siemens,
General Elektric, Enron Mitsubisi, Edison Mission Energi & Co dll.
Tetapi dalam
menentukan harga listrik yang harus
dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendri. Krisis listrik di Indonesia telah memuncak
pada saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman
listrik secara bergilir di seluruh wilayah negara Indonesia termasuk juga di
ibu kota Negara ini yaitu di Jakarta. Hal ini di perparah oleh pengalihan jam
kerja industri ke hari sabtu dan minggu, sebulan sekali. Semua industri di
Jawa-Bali wajib menaati dan sanksi akan diberlakukan jika ada industri yang
melanggar nya. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali,yaitu di Pembangkit Tanjung
Jati,Paiton Unit 1 dan 2 serta Cilacap. Namun, disaat yang bersamaan terjadi
juga pemasalahan serupa untuk pembangkit untuk pembangkit berbahan bakar minyak
(BBM) PLTGU muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, akan tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata
dan adil dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di Indonesia. Hal ini
ditunjukan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listrik nya belum
terpenuhi dan juga sering terjadi Pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana
conoth diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi
masyarakat, dan investor menjadi tidak ingin untuk berinvestasi dalam upaya
menangani krisis kelistrikan di negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar