Jumat, 16 Oktober 2015

PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

I. DEFINISI KOPERASI

         A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI : 

           Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. 


         B. DEFINISI KOPERASI : 

1. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization ) 

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut: 

      “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”. 


Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut : 

  • Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ). 
  • Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ). 
  • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ) 
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ) 
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

2. Definisi menurut Arifinal Chaniago 

    • Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. 

3. Definisi menurut P.J.V. Dooren 

    • There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”. 

4. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) 

    • Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”. 


5. Definisi menurut Munkner 

    • Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong . 


6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992 

    •  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi. 

II. TUJUAN KOPERASI

Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah: 
  1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community) .
  2. Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.


III. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI


    1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

      • Keanggotaan bersifat sukarela 
      • Keanggotaan terbuka 
      • Pengembangan anggota 
      • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 
      • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis 
      • Koperasi sbg kumpulan orang-orang 
      • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi 
      • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 
      • Perkumpulan dengan sukarela 
      • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 
      • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
      • Pendidikan anggota 

   2. PRINSIP ROCHDALE 

  • Pengawasan secara demokratis 
  • Keanggotaan yang terbuka 
  • Bunga atas modal dibatasi 
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai 
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan 
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota 
  • Netral terhadap politik dan agama 



   3. PRINSIP RAIFFEISEN 

    • Swadaya 
    • Daerah kerja terbatas 
    • SHU untuk cadangan 
    • Tanggung jawab anggota tidak terbatas 
    • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan 
    • Usaha hanya kepada anggota 
    • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 

   4. PRINSIP HERMAN SCHULZE

  1. Swadaya 
  2. Daerah kerja tak terbatas 
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 
  4. Tanggung jawab anggota terbatas 
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan 
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 

· 
   5. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI di INDONESIA
 

1. Menurut UU No.12 tahun 1967 

  • Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu: 
    1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi 
    2. UU No.14 Tahun 1965 
    3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian 
    4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian 


2.  Menurut UU No.25 Tahun 1992 

  • Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut: 
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 
    4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas 
    5. Kemandirian 
    6. Pendidikan perkoperasian 
    7. Kerjasama antar koperasi

REFERENSI: