Kamis, 26 November 2015

BAB III
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN

1.      BENTUK ORGANISASI
1.1 Menurut Hanel :
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
 Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-   kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
 Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

1.2. Menurut Ropke :

«  Identifikasi Ciri Khusus
1.       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

«   Sub sistem
1.       Anggota Koperasi
2.       Badan Usaha Koperasi
3.       Organisasi Koperasi


1.3. Di Indonesia :
a)      Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b)      Rapat Anggota,
c)       Wadah anggota untuk mengambil keputusan
d)      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
e)      Penetapan Anggaran Dasar
f)       Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
g)      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
h)      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
i)        Pengesahan pertanggung jawaban
j)        Pembagian SHU
k)      Penggabungan, pendirian dan peleburan

A.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B.     Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.     Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.








2.       HIRARKI TANGGUNG JAWAB

2.1. Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
         i.            Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
       ii.            Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
      iii.            Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
     iv.            Maintenance daftar anggota dan pengurus,
       v.            Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
     vi.            Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

2.2. Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

2.3. Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
«  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
«  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.







3.       POLA MANAJEMEN

3.1. Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini;
1)      kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2)      kesukarelaan dalam keanggotaan
3)      menolong diri sendiri
4)      persaudaraan atau kekeluargaan
5)      demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6)      pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

«  Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

«  Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

«  Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

«  Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

«  Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1.   menetapkan standar
2.   membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3.   mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan

«  Perangkat organisasi

v  Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi


v  Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota

v  Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

v  Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.

v  Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.       Organisasi dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat sosial(pendekatan sosiologi)
2.       perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam  ekonomi (pendekatan non klasik)

DAFTAR PUSTAKA:
http://wulangunadarma.blogspot.co.id/2012/10/bentuk-organisasi.html
http://desyanatriutami.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html

http://anjardwipuspitasari.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.       PENGERTIAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

1.1.  PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

1.2. PENGERTIAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
«  Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
«  Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
«  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
«  Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)



2.        TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
«  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
«  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
«  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
«  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
§  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
§  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
§  Memaksimumkan biaya (minimize profit)

3.        MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN          
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.




4.        KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


5.       TEORI LABA DAN FUNGSI LABA

5.1. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
«  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
«  Skala ekonomi  
«  Kepemilikan hak paten
«  Pembatasan dari pemerintah

5.2. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

6.       KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:

6.1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
«  Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
«  Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

6.2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.    25/1992, pasal 43, yaitu :
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

6.3. Permodalan Koperasi

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
«  Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
«  Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
Ë Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
Ë Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.




Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
«  Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
«  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
«  Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
«  Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
«  Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
«  Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
«  Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
«  Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
«  Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.










6.4.  Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota.

 Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
«  Dana cadangan
«  Dana pendidikan
«  Dana sosial
«  Dana pembangunan Daerah Kerja
«  Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.







DAFTAR PUSTAKA:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_persaingan_sempurna
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
EKONOMI KOPERSI; Teori dan Manajemen/Prof. Dr. Jochen Ropke-edisi kedua-yogyakarta;Graha Ilmu, 2013
http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli



Jumat, 16 Oktober 2015

PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

I. DEFINISI KOPERASI

         A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI : 

           Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. 


         B. DEFINISI KOPERASI : 

1. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization ) 

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut: 

      “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”. 


Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut : 

  • Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ). 
  • Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ). 
  • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ) 
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ) 
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

2. Definisi menurut Arifinal Chaniago 

    • Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. 

3. Definisi menurut P.J.V. Dooren 

    • There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”. 

4. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) 

    • Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”. 


5. Definisi menurut Munkner 

    • Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong . 


6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992 

    •  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi. 

II. TUJUAN KOPERASI

Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah: 
  1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community) .
  2. Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.


III. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI


    1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

      • Keanggotaan bersifat sukarela 
      • Keanggotaan terbuka 
      • Pengembangan anggota 
      • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 
      • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis 
      • Koperasi sbg kumpulan orang-orang 
      • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi 
      • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 
      • Perkumpulan dengan sukarela 
      • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 
      • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
      • Pendidikan anggota 

   2. PRINSIP ROCHDALE 

  • Pengawasan secara demokratis 
  • Keanggotaan yang terbuka 
  • Bunga atas modal dibatasi 
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai 
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan 
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota 
  • Netral terhadap politik dan agama 



   3. PRINSIP RAIFFEISEN 

    • Swadaya 
    • Daerah kerja terbatas 
    • SHU untuk cadangan 
    • Tanggung jawab anggota tidak terbatas 
    • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan 
    • Usaha hanya kepada anggota 
    • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 

   4. PRINSIP HERMAN SCHULZE

  1. Swadaya 
  2. Daerah kerja tak terbatas 
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 
  4. Tanggung jawab anggota terbatas 
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan 
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 

· 
   5. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI di INDONESIA
 

1. Menurut UU No.12 tahun 1967 

  • Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu: 
    1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi 
    2. UU No.14 Tahun 1965 
    3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian 
    4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian 


2.  Menurut UU No.25 Tahun 1992 

  • Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut: 
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 
    4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas 
    5. Kemandirian 
    6. Pendidikan perkoperasian 
    7. Kerjasama antar koperasi

REFERENSI:

Sabtu, 27 Juni 2015

Ringkasan Tugas Perekonomian Indonesia



Sejarah dan Sistem Perekonomian Indonesia

Sejarah Perekonomian Indonesia


              Sistem ekonomi adalah cara manusia melaksanakan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan atau memberikan kepuasan pribadinya. Keadaan perekonomian negara-negara berkembang saat ini tidak lepas dari pengaruh :
  1. Sistem perekonomian dan pola pembangunan ekonomi yang diterapkan.
  2. Pembangunan infrastuktur fisik dan sosial.
  3. Tingkat pembangunan yang telah dicpai pada masa penjajahan.
                Sejarah perekonomian Indonesia di bagi menjadi tiga (3) orde, yaitu Perekonomian Orde Lama (sebelum 1966), orde baru ( 1966-1998), dan Ekonomi Orde Referensi (1998 s/d 2009).


    Sistem-Sistem Ekonomi


        Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan sistem ekonomi yang dianut oleh masing–masing negara. 
Perbedaan penerapan sistem ekonomi dapat terjadi karena perbedaan pemilikan sumber daya maupun perbedaan sistem pemerintahan suatu negara. 



Sistem ekonomi dapat berfungsi sebagai : 

    1. Sarana pendorong untuk melakukan produksi.
    2. Cara atau metode untuk mengorganisasi kegiatan individu.
    3. Menciptakan mekanisme tertentu agar distribusi barang dan jasa terlaksana dengan baik. 

  Macam-macam SistemEkonomi 
Sistem ekonomi sebagai solusi dari permasalahan ekonomi yang terjadi dapat dibedakan menjadi 4 macam, yaitu : 

    • Sistem Ekonomi Tradisional.
    • Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas).
    • Sistem ekonomi Komando (Terpusat).
    • Sistem Ekonomi Campuran 
    • Ekonomi Islam



Hambatan dalam perdagangan Internasional di Indonesia


Definisi
         Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan.



Hambatan yang dihadapi oleh Indonesia dalam Melaksanakan Perdagangan antar MancaNegara

  • Perbedaan Mata Uang Antarnegara
  • Kualitas Sumber Daya yang Rendah
  • Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
  • Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
  • Terjadinya Perang
  • Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional

Manfaat Perdagangan Internasional


    • Kebutuhan setiap negara akan dapat terpenuhi.
    • Negara pengekspor akan memperoleh devisa.
    • Setiap negara dapat mengadakan spesialisasi produksi. 
    • Dapat mendorong kegiatan ekonomi suatu negara.
    • Dapat meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara.
    • Dapat mendorong kemajuan Iptek 



Hubungan Industrilisasi dengan Kemiskinan


INDUSTRIALISASI


   Definisi Industrialisasi


             Industrialisasi merupakan suatu proses interaksi antara pengembangan teknologi, inovasi, spesialisasi dan perdagangan antar negara yang pada akhirnya sejalan dengan meningkatnya pendapatan masyarakat dan mendorong perubahan struktur ekonomi. Dapat dikatakan bahwa progres teknologi dan inovasi adalah dua faktor penting yang merubah struktur ekonomi suatu negara dari sisi penawaran agregat (produksi), sedangkan peningkatan pendapatan masyarakat yang mengubah volume dan komposisi mempengaruhi struktur ekonomi dari sisi permintaan agregat.


     Jenis-Jenis Industri

    1. Usaha dan Jenis / Macam-macam Industri Berdasarkan Tempat Bahan Baku
    2. Golongan / macam Industri Berdasarkan Besar Kecil Modal
    3. Jenis-jenis / Macam Industri Berdasarkan Klasifikasi atau Penjenisannya berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986
    4. Jenis-jenis / Macam Industri Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
    5. Pembagian/Penggolongan Industri Berdasakan Pemilihan Lokasi
    6. Macam-macam/Jenis Industri Berdasarkan Produktifitas Perorangan


    Faktor – Faktor Pendorong Industrialisasi


Faktor Pendorong Industrialisasi (perbedaan intesitas dalam proses industrialisasi antar negara) :
  • Kemampuan teknologi dan inovasi.
  • Laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita.
  • Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja, semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami proses industrialisasi lebih cepat.
  • Besar pangsa pasar DN yang ditentukan oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi.
  • Ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan dan insentif yang diberikan.
  • Keberadaan SDA: Negara dengan SDA yang besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi.Kebijakan/strategi pemerintah seperti tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri orientasi ekspor.


KEMISKINAN

      Definisi Kemiskinan

                 Kemiskinan adalah suatu keadaan dimana ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemiskinan disini dapat dilihat dari berbagai kondisi seperti kondisi ekonomi yang lemah. Ketika kondisi ekonomi lemah maka seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya seperti : pendidikan, kesehatan, makan dan rekreasi.


Hubungan Industrialisasi dengan Kemiskinan Di Indonesia


                 Industrialisasi yang berkembang di era sekarang ini menyedot begitu banyak tenaga kerja. Hal ini telah merubah alur pendistribusian tenaga kerja dari sektor non industri menuju sektor industri. Hal ini juga berdampak pada pendapatan yang diperoleh oleh tenaga kerja tersebut. Dengan kata lain secara tidak langsung industrialisasi telah mempengaruhi tingkat kemiskinan.

                  Namun ternyata perekonomian Indonesia masih sangat tegantung pada sumber daya alam (pertanian, hasil hutan, perkebunan, pariwisata, pertambangan, dan sebagainya). Di pihak lain, tingkat pendapatan masyarakat umumnya masih rendah. Oleh karena itu, tingkat kesejahteraan (dan usaha penanggulangan kemiskinan) Indonesia menjadi sangat dipengaruhi oleh perubahan kualitas lingkungan.