BAB III
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
1.
BENTUK
ORGANISASI
1.1
Menurut Hanel :
Hanel menyatakan bahwa organisasi
koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis
yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi,
koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri
seperti dibawah ini:
Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang- kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan
tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui
usaha-usaha bersama dan saling membantu.
Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau
wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara
bersama.
1.2. Menurut Ropke :
«
Identifikasi Ciri Khusus
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
« Sub sistem
1. Anggota
Koperasi
2. Badan
Usaha Koperasi
3. Organisasi
Koperasi
1.3. Di Indonesia :
a) Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b) Rapat
Anggota,
c) Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
d) Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
e) Penetapan
Anggaran Dasar
f) Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
g) Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
h) Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
i)
Pengesahan pertanggung jawaban
j)
Pembagian SHU
k) Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi
menurut Hanel
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi
menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di
Indonesia
Merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
2.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
2.1. Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang
mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
i.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi,
ii.
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
iii.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban,
iv.
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
v.
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan,
vi.
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
2.2. Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
2.3. Pengawas
Pengawas adalah
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39
yang bertuliskan:
« Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
« Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
3. POLA MANAJEMEN
3.1. Pengertian
Defines
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement
and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”
Artinya:
koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas
asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsur sosial
yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota,
hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil
usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini;
1) kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2) kesukarelaan
dalam keanggotaan
3) menolong
diri sendiri
4) persaudaraan
atau kekeluargaan
5) demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh anggota
6) pembagian
hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai
tujuan koperasi di perlukan manajemen
koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan
baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
« Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan
kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
« Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
« Struktur Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri
yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan
mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai
dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk.
Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
« Pengarahan
Pengaraha
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
« Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk
membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan
beberapa tahap, yaitu:
1. menetapkan standar
2. membandingkan kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3. mengukur penyimpanan-penyimpana yang
terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
« Perangkat organisasi
v
Rapat
Anggota
merupakan tempat
atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu
waktu tertentu Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak
menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi
v
Pengurus
Koperasi
adalah kumpulan
orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota
v
Pengawas
Koperasi
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk
organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
v
Menejer
Menejer berperan
sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya,
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat
tujuan organisasi.
v
Pendekatan
pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi
dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat
sosial(pendekatan sosiologi)
2. perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan non klasik)
DAFTAR PUSTAKA:
http://wulangunadarma.blogspot.co.id/2012/10/bentuk-organisasi.html
http://desyanatriutami.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
http://anjardwipuspitasari.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar